Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan mengingatkan agar rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang tengah disusun Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) tidak menimbulkan celah baru untuk peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai sepanjang pada tahun ini. Karena itu, setiap kebijakan baru terkait industri hasil tembakau (IHT) dinilai perlu mempertimbangkan aspek pengawasan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetiyo menyebutkan substansi teknis mengenai pengaturan kemasan produk tembakau merupakan kewenangan keaparatur negara kementerianan atau lembaga yang menjadi leading sector.

Meski demikian, Bea Cukai akan terus menyerahkan masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan menyerahkan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Budi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Menurut Budi, Bea Cukai mendukung proses perumusan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif bersama melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, pihaknya menyerahkan masukan dari sisi pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, hingga pemberantasan rokok ilegal.

Ia menegaskan kebijakan hasil tembakau sewajibnya dirumuskan secara seimbang bersama memperhatikan empat aspek utama, yakni pengendalian konsumsi demi mendukung kesehatan masyarakat sekitar, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, pengamanan penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kekhawatiran Bea Cukai bukan tanpa alasan. Berdasarkan paparan APBN Kita yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga April 2026 Ditjen Bea Cukai telah menjalankan 5.451 kali penindakan terhadap rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan (year on year).

Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang sukses diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun semasih belumnya.

Selain berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, maraknya peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Dari hasil penindakan yang dilakukan hingga April 2026, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat mencapai Rp53,4 miliar.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Saifuddin Alamsyah menilai sejumlah rancangan aturan non-fiskal yang pada saat ini sedang dibahas pihak pemerintah justru berpotensi saling bertentangan.

Selain aturan kemasan polos, pihak pemerintah juga tengah membahas usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok yang diusulkan tim penyusun kajian Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut Saifuddin, kebijakan tersebut berpotensi berlawanan bersama target pihak pemerintah demi mengoptimalkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

“Ini bagaikan satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, namun pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri,” tegas Saifuddin.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *