Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya mengawali bergerak mengusut dua laporan pihak kepolisian yang menyeret pengacara berinisial HP alias Hotman Paris. Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang memicu gelombang protes dari organisasi pers.

Saat ini, penyidik tengah menelaah berkas laporan serta mendalami keterangan saksi pelapor dan barang bukti yang diajukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa timnya sedang fokus pada tahap verifikasi awal.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Budi menerangkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara bertahap.

Pihak terlapor, dalam hal ini Hotman, baru akan dipanggil setelah seluruh rangkaian evaluasi bukti dan pemeriksaan saksi pelapor tuntas.

Langkah ini diambil guna mengonfirmasi seluruh unsur pidana dalam aduan tersebut terpenuhi sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Kasus ini bermula dari laporan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hotman dilaporkan atas tuduhan pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan menjalankan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7).

Tak cuma PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengambil langkah serupa bersama menginformasikan HP ke Polda Metro Jaya.

Mereka menilai pernyataan sang pengacara di ruang publik telah mencederai marwah profesi wartawan.

“Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah memperlihatkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” tegas Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *