Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyebutkan Razman telah menjadi masyarakat sekitar binaan sejak Kamis (25/6/2026).

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB setelah proses eksekusi dilakukan oleh jaksa.

Diketahui, perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berujung ke meja hijau.

Razman Arif Nasution divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan lantaran terbukti bersalah menjalankan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Selain pidana badan, Razman Arif Nasution juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

“Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana bersama-sama bersama sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau menciptakan dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama menjalankan fitnah,” demikian bunyi kutipan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh lantaran itu, bersama pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *