MediaMerdeka.com – Perkara yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee memasuki babak baru.
Kejaksaan menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Anak Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang saat menyerahkan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, Richard Lee telah menjalani proses tahap II pada 5 Juni 2026, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“DRL telah kita terima pelimpahannya hari Jumat. Pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
Ia menerangkan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21. Dengan demikian, proses hukum kini resmi memasuki tahap persidangan.
“Karena berkas perkara telah kita nyatakan P-21 berakibat yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Tak menunggu lama, Kejaksaan langsung melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan pada hari yang sama melalui sistem e-Berpadu. Saat ini, berkas masih dalam tahap verifikasi semasih belum majelis hakim menetapkan jadwal persidangan.
“Setelah dilakukan tahap dua, sore itu kita langsung limpahkan berkas perkara di pengadilan melalui sistem e-Berpadu,” ungkap Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
Menurutnya, proses verifikasi oleh pengadilan masih berlangsung. Biasanya, penetapan jadwal sidang dilakukan sekitar tujuh hari setelah pelimpahan berkas.
“Biasanya tujuh hari dari kita limpah berkas sampai bersama ditentukan jadwal persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Richard Lee pada saat ini dititipkan di Lapas Pemuda setelah proses tahap II berakhir dilakukan. Semasih belum itu, pihak kejaksaan telah menjalankan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
“Kondisinya dalam keadaan sehat. Semasih belum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya,” bebernya.
Ia juga menyebut Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan menyambut baik seluruh tahapan yang berjalan sesuai prosedur.
“Dia amat menyambut baik bersama baik, amat kooperatif,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

