Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Polsek Kalideres mengungkap kasus pencurian bersama kekerasan (curas) yang dilakukan bersama modus perkenalan melalui seorang wanita.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga berperan sebagai tersangka utama, sementara dua rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak korban terkait tindak pidana pencurian yang dialaminya.

Peristiwa tersebut bermula ketika pihak korban berkenalan bersama tersangka. Setelah menjalin komunikasi, pihak korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Sesampainya di kamar kos, GF diduga menghubungi dua rekannya yang berinisial F dan GC. Tak lama lalu, kedua pria tersebut datang dan menjalankan kekerasan terhadap pihak korban.

“Setelah berada di dalam kamar kos, pihak korban didatangi dua tersangka lain yang lalu menjalankan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik pihak korban,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menyebutkan bahwa setelah merampas barang milik pihak korban, kedua tersangka menyerahkan kunci kendaraan kepada GF.

GF lalu mengangkut kabur sepeda motor pihak korban dari lokasi menuju tempat persembunyian mereka.

Berbekal rekaman CCTV di area pintu masuk dan keluar lokasi kejadian, petugas sukses mengidentifikasi GF yang semasih belumnya mengajak pihak korban demi bertemu.

Dari hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan tersangka ke wilayah Pegadungan, Kalideres. Polisi lalu menjalankan penangkapan terhadap GF.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang memperlihatkan bahwa telepon genggam milik pihak korban telah digadaikan oleh tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka merupakan memanfaatkan perkenalan bersama pihak korban demi mengambil harta benda miliknya.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana bersama dua tersangka lainnya yang pada saat ini masih dalam proses pencarian.

“Kami masih menjalankan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Rachmad.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian bersama kekerasan bersama ancaman pidana penjara teramat lama sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *