MediaMerdeka.com – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kini bukan cuma soal pertemuan anak dan nafkah.
Tapi juga aset bersama, salah satunya rumah mewah yang kini jadi sengketa.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu menyebutkan, kliennya ikut membayar cicilan utang Ruben Onsu. Sebab rumah mewah tersebut jadi jaminan.
“Utang itu, ya, yang mengajukan ke pihak bank merupakan RO. Artinya, dia wajib membayar. Tapi menurut mereka nggak dapat, wajib bersama, ya telah,” jelas Chris Sam Siwu ditemui pada Senin, 1 Juni 2026.
Sarwendah, bersedia ikut cicilan, bahkan ia mau melunasi utang tersebut.
Tapi bersama satu syarat, rumah yang berada di kawasan Cilandak wajib balik nama menjadi Sarwendah.
Saat Sarwendah mengajukan permintaan tersebut, pihak Ruben Onsu disebut balik mengajukan syarat.
Boleh balik nama, asal Sarwendah mengembalikan seluruh cicilan yang telah dibayarkan Ruben Onsu ke bank.
“Setelah klien kami memutuskan demi, oke kita akan lunasi, ada lagi tambahannya. Minta dikembalikan uang yang telah dibayar semasih belumnya. Coba bayangkan,” tanya Chris Sam Siwu.
Beberapa jam setelah pengacara Sarwendah menyerahkan keterangan, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang menyerahkan penjelasan.
Isinya, terkait maksud Ruben Onsu mengimbau cicilannya dikembalikan apabila Sarwendah mau balik nama kepemilikan rumah tersebut.
Pertama, Minola Sebayang menyebutkan, Sarwendah tahu bila Ruben Onsu mengajukan pinjaman ke bank, bersama rumah tersebut sebagai jaminan.
“Permohonan kredit itu bukan cuma Ruben. Karena itu harta bersama, maka bank akan mengimbau persetujuan pasangan apabila menjadikan aset sebagai jaminan,” kata Minola Sebayang.
Merujuk pada hal ini, Minola Sebayang menyebutkan, tanggung jawab melunasi cicilan di bank dilakukan Ruben Onsu dan Sarwendah.
“Faktanya terkait bersama masalah kewajiban yang ada di bank itu, dikatakan itu
akan menjadi tanggung jawab para pihak, bukan tanggung jawab pihak pertama (Ruben Onsu),” jelas Minola Sebayang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

