MediaMerdeka.com – Industri di dalam negeri mengawali sejumlah yang berguguran. Setelah industri baja, industri hasil tembakau juga terancam gulung tikar lantaran terhimpit aturan yang tidak mendukung keberlangsungan bisnis.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyebutkan, salah satu aturannya yakni pembatasan nikotin dan tar amat berisiko untuk industri kretek yang selama ini bergantung pada bahan baku lokal.
Menurut dia, karakteristik tembakau Indonesia, khususnya tembakau Temanggung, secara alami memiliki kadar nikotin tinggi berakibat sulit disesuaikan bersama batasan yang diusulkan pihak pemerintah.
“Pembatasan nikotin dan tar tidak cuma mempengaruhi bisnis dan kelangsungan operasional semata, namun akan menjadi alarm sejumlahnya pabrik yang akan gulung tikar lantaran kesulitan memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Henry menilai, penetapan batas maksimal nikotin dan tar tidak relevan bersama kondisi alamiah tembakau Indonesia. Jika diterapkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi dalam negeri sekaligus menekan penyerapan bahan baku lokal.
Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, setiap kebijakan di sektor pertembakauan sewajibnya mempertimbangkan nasib sekitar enam juta orang yang menggantungkan hidup pada rantai industri tersebut.
Selain soal nikotin dan tar, GAPPRI turut menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau. Henry menilai kebijakan itu berpotensi merusak cita rasa khas kretek yang selama ini menjadi identitas produk nasional.
Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan petani tembakau. Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai aturan tersebut dapat mengancam keberadaan petani lokal.
Ia menyoroti usulan batas nikotin maksimal 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang yang dinilai sulit dipenuhi oleh hasil panen petani di Indonesia, khususnya wilayah Jawa.
“Jika itu dipaksakan, maka karakter pertanian yang ada di Indonesia itu akan tersingkirkan,” ujar Agus.
Agus juga mengkritik proses penyusunan regulasi yang dianggap tidak melibatkan petani secara mendalam. Ia menyinggung public hearing yang digelar Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sejumlah waktu lalu.
“Ini merupakan paksaan yang telah dimusyawarahkan dan telah dimufakati oleh keaparatur negara kementerianan tersebut yang tanpa melibatkan unsur-unsur dari petani, tembakau khususnya,” kata Agus.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi pertanian nasional.
Apalagi, selama ini petani tembakau dinilai telah menyerahkan kontribusi besar untuk negara meski masih menyikapi berbagai persoalan, termasuk sulitnya akses pupuk subsidi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


