Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Kondisi kesehatan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pihak korban penyiraman air keras, kini mengawali memperlihatkan perkembangan positif meski masih wajib menjalani serangkaian prosedur medis yang panjang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, membeberkan bahwa Andrie telah menjalani operasi kelima dan diprediksi masih akan menjalani operasi keenam hingga ketujuh.

Fokus utama pengobatan pada saat ini merupakan memulihkan penglihatan Andrie yang terdampak parah akibat zat kimia tersebut. Usman menyebut pihak keluarga bahkan berencana melibatkan ahli mata dari India demi menolong proses pemulihan.

“Kondisi Andrie kini tuh masih dalam proses pemulihan, operasi telah kelima. Mungkin akan ada operasi keenam atau ketujuh, terutama terkait matanya. Juga sejumlah untukan tubuhnya yang barangkali masih ada luka basah, dan Andrie masih akan menjalani pengobatan yang cukup panjanglah gitu termasuk barangkali melibatkan ahli mata dari India,” ujar Usman dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu (17/5/2026).

Meskipun Andrie mengawali dapat menyaksikan cahaya, Usman tidak menampik bahwa luka yang diderita rekannya itu amat fatal.

“Luka di seuntukan wajahnya itu sampai di hidung, bibir, apalagi di dada itu cukup parah. Kita menginginkan yang terbaik demi dokter di Rumah Sakit Cipto dan dokter-dokter lain yang menolong,” tambahnya.

Bukan Sekadar Penganiayaan, Tapi Percobaan Pembunuhan

Dalam kasus tersebut, muncul sorotan tajam mengenai jenis zat yang digunakan tersangka. Zat kimia yang disiramkan ke tubuh Andrie disebut sebagai zat asam berkonsentrasi tinggi yang bersifat invasif dan korosif. Sifat zat ini tidak cuma merusak jaringan kulit luar, namun juga terus merusak hingga ke tulang meski untukan luar tampak mengering.

Melihat dampak kerusakan yang begitu masif, serangan ini dinilai bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada upaya penghilangan nyawa.

“Zat yang teramat kuat asamnya itu. Jadi bukan cuma invasif tapi korosif,” tegas Usman.

Senada bersama itu, sejumlah pihak menilai tindakan ini sebagai percobaan pembunuhan, serupa bersama kritik yang sempat dilontarkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dalam kasus serupa yang menimpanya.

Desakan Regulasi Ketat Bahan Kimia Berbahaya

Menanggapi maraknya kasus penyiraman air keras di berbagai wilayah, bagaikan Palembang, Tangerang, Bekasi, hingga Bangka Belitung, Usman Hamid mendesak pihak pemerintah dan DPR dalam waktu dekat merancang undang-undang yang mengatur khusus bahan-bahan korosif.

“Harusnya bersama peristiwa Andrie, peristiwa penyiraman air keras di sejumlah wilayah di Palembang, di Tangerang, di Bekasi, di Bangka Belitung, juga pihak pemerintah dan DPR dalam waktu dekat menciptakan undang-undang anti bahan-bahan korosif atau undang-undang yang dapat mengatur produksi, distribusi dari bahan-bahan korosif. Jadi orang enggak dapat sembarangan,” ujarnya.

Menurutnya, aturan yang ada pada saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2001, telah tidak memadai demi mengontrol distribusi dan jual beli zat asam kuat secara bebas di masyarakat sekitar.

“Seingat saya baru ada peraturan pihak pemerintah tahun 2001 itu di era pihak pemerintahan Gus Dur atau pihak pemerintahan Megawati. Tapi peraturan pihak pemerintah itu masih belum cukup kuat demi melarang penggunaan atau pembelian bahan-bahan korosif ini secara terbuka,” tambahnya.

Ia mencontohkan negara-negara lain yang telah memiliki regulasi ketat agar zat berbahaya cuma dapat diakses pihak tertentu bersama izin khusus, bagaikan laboratorium.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *