MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya telah menyiapkan strategi demi menyikapi sidang pembuktian dalam praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Salah satunya bersama menyesuaikan jumlah ahli yang akan dihadirkan sesuai bersama langkah pihak pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyebutkan, pihaknya baru akan menentukan jumlah ahli setelah menyaksikan siapa saja yang dihadirkan Roy Suryo dalam agenda pembuktian.
“Tergantung, bila kami kan Kamis jatahnya. Kalau dari para Pemohon menghadirkan ahlinya 2 atau 3, kami akan menyesuaikan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Abrianto, penyesuaian itu dilakukan agar pihak termohon dapat mengimbangi sekaligus memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan.
“Iya, demi menguatkan dalil-dalil yang mereka sampaikan,” jelasnya.
Sesuai jadwal persidangan, Roy Suryo sebagai pemohon akan makin dahulu menghadirkan saksi dan ahli pada Rabu (1/7/2026). Sementara Polda Metro Jaya selaku termohon mendapat giliran menyampaikan pembuktian pada Kamis (2/7/2026).
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo demi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan dan penangkapan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini antara lain Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Roy mengajukan praperadilan setelah dirinya bersama Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 semasih belum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menjalankan penahanan terhadap Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya dikenai kewajiban wajib lapor setiap pekan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyambut baik pelimpahan berkas perkara pokok. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sementara itu persidangan Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

