Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan siap membela kliennya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) akan sulit dibuktikan di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan bersama agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

“Kami mau sampaikan tim kuasa hukum telah siap menjalankan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci memperlihatkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum akan sulit dibuktikan,” kata Patra.

Menanggapi putusan sela majelis hakim yang memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, Patra menegaskan bahwa hakim tidak menepis perlawanan yang diajukan pihaknya.

“Oleh lantaran itu tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, penghargaan, kepada majelis hakim yang secara telah cermat tidak terburu-buru memutus atau menepis perlawanan kami,” ujarnya.

Dengan berlanjutnya persidangan, tim kuasa hukum menegaskan akan memakai tahap pembuktian demi menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Semasih belumnya, JPU dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah menjalankan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa menjalankan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam perkara TPPU tersebut, jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *