MediaMerdeka.com – Pembacaan tuntutan terhadap empat anggota aparat TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penundaan awalnya terjadi lantaran oditur menghadirkan dua ahli tambahan dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selepas pemaparan, hakim sempat mempertanyakan kepada oditur apakah masih ada ahli tambahan yang akan dihadirkan.
“Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?” tanya hakim ketua dalam sidang.
Oditur mengonfirmasi pemeriksaan ahli telah rampung. Namun, penasihat hukum langsung mengajukan permintaan tambahan.
“Kami mohon dalam persidangan ini juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan demi mendatangkan ahli pidana,” kata penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim pun menyoroti potensi molornya sidang dan mengingatkan bahwa masa penahanan para terdakwa kian menipis.
“Kalau mundur-mundur lagi, nanti penahanannya habis,” kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
“Yang penting tanggal 2 terakhir,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

