MediaMerdeka.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MAN (30).
Penahanan dilakukan menyusul laporan pihak korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Selain menjalani proses pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kanid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng demi menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengonfirmasi seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menerangkan, penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara Bidpropam Polda Jateng akan memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap Aiptu N.
“Siapapun anggota Polri yang menjalankan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial MAN (30) yang mengaku menjadi pihak korban penyiksaan oleh seorang anggota Polri aktif. Didampingi tim kuasa hukum Hotman 911, pihak korban melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis malam.
Korban datang memakai kursi roda bersama luka bakar yang disebut mencapai sekitar 47 persen di untukan tangan dan kaki kirinya. Laporannya telah diterima bersama nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut kuasa hukum pihak korban, dugaan kekerasan berlangsung sejak 2023 setelah pihak korban menikah siri bersama terduga tersangka.
Selama hampir dua tahun, pihak korban mengaku merasakan penganiayaan, intimidasi, ancaman, perlakuan seksual menyimpang, dipaksa menciptakan sabu, hingga disiram cairan yang diduga air keras.
Usai menciptakan laporan, pihak korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, demi menjalani visum sebagai untukan dari proses penyidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

