MediaMerdeka.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi dinamika politik terkait gugatan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam acara Tasyakuran dan Doa Bersama HUT ke-62 Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Khusus menyangkut politik, akhir-akhir ini sejumlah dinamika politik yang terjadi. Ada sekelompok masyarakat sekitar yang berupaya demi memperjuangkan penafsirannya ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah wakil kepala negara,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa sebagai negara hukum, seluruh pihak wajib menghormati proses yang sedang berjalan.
Partai Golkar, kata dia, berkomitmen menaati dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga memandang dinamika tersebut sebagai untukan dari demokrasi.
“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita wajib taat dan mematuhi seluruh mekanisme yang ada, namun kita wajib juga menyaksikan bahwa ini untukan dari pada demokrasi,” ujarnya.
Bahlil menyerahkan perkembangan persoalan tersebut kepada proses hukum setelah itu. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nantilah partai akan menyaksikan seberapa besar dan seberapa dalam proses setelah itu. Ini masih dalam ranah hukum, lantaran itu kita hargai seluruhnya dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat menyambut baik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil kepala negara pada Pilpres 2024. Permohonan tersebut tercatat bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

