Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah akhirnya memberi mandat kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI yang akan mengelola ekspor komoditas. Hal ini setelah adanya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini, baru tiga komoditas yang diatur ekspornya oleh DSI yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Namun, pihak pemerintah juga memberi ruang demi menambah jenis komoditas strategis lainnya pada tahap berikutnya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan pihak pemerintah dapat menetapkan komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang melibatkan keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait.

Kebijakan tersebut menandakan pihak pemerintah tidak menutup kebarangkalian memperluas pengawasan dan pengendalian ekspor terhadap komoditas lain yang dianggap memiliki nilai strategis untuk perekonomian nasional.

“Untuk tahap setelah itu, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh aparatur negara kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan keaparatur negara kementerianan dalam penyelenggaraan pihak pemerintahan di bidang perekonomian, demi Komoditas SDA Strategis nonpangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (4a) yang dikutip, Minggu (7/6/2026)..

Dalam aturan itu, pihak pemerintah mendefinisikan komoditas SDA strategis sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan bersama mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh komoditas yang telah ditetapkan sebagai SDA strategis nantinya akan berada dalam tata kelola ekspor khusus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari pihak pemerintah.

Dalam penjelasan PP tersebut disebutkan bahwa komoditas SDA strategis merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang sejumlah dan memiliki fungsi alokasi, distribusi, maupun stabilisasi untuk kepentingan nasional.

Pemerintah beralasan pengaturan ini diperlukan demi menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta mengonfirmasi pemanfaatan sumber daya alam menyerahkan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Melalui skema tersebut, pihak pemerintah berpeluang menambah daftar komoditas strategis di masa depan sesuai kebutuhan nasional dan perkembangan ekonomi, berakibat tidak terbatas cuma pada batu bara, sawit, dan ferro alloy yang menjadi fokus tahap awal pelaksanaan kebijakan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *