Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, mengawali Jumat (24/7/2026). Produk asal Indonesia dikenai tarif sebesar 10% sebagai untukan dari kebijakan baru Washington yang diklaim demi menekan masuknya barang yang diproduksi memakai tenaga kerja paksa.

Mengutip Reuters, kebijakan tersebut mengawali berlaku tepat setelah tarif sementara sebesar 10% yang diterapkan selama 150 hari berakhir. Pemerintah AS menegaskan langkah ini mencakup hampir seluruh barang impor yang masuk ke negaranya.

Berdasarkan keputusan akhir yang dipublikasikan dalam Federal Register, tarif 10% dikenakan terhadap produk dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif gabungan sebesar 10% hingga 12,5% setelah memperhitungkan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku semasih belumnya. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif sebesar 12,5%.

Langkah ini menjadi upaya terbaru Trump menghidupkan kembali agenda proteksionisme yang menjadi salah satu janji utama dalam kampanye politiknya. Semasih belumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal 10%-50% yang diterapkan Trump tahun lalu lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Kini, Gedung Putih memakai dasar hukum Section 301 Trade Act 1974, yang dinilai makin kuat secara legal berakibat tetap mebarangkalikan pihak pemerintah AS menerapkan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor.

Meski demikian, tidak seluruh produk terdampak. Pemerintah AS mengecualikan sejumlah komoditas strategis bagaikan minyak dan gas, pupuk, serta sejumlah bahan pangan dari kebijakan tarif baru tersebut.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong negara-negara mitra memperketat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.

“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya bersama ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami menjalankan hal yang sama,” kata Jamieson Greer.

Greer juga mengonfirmasi tarif baru tersebut tidak akan menciptakan negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang bersama AS dikenai tarif memakini batas yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan dagang yang telah diteken semasih belumnya juga memuat komitmen terkait pelarangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *