MediaMerdeka.com – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen aparat TNI (Purn.) TB Hasanuddin mengonfirmasi DPR akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Ia juga mengingatkan operator agar tidak menyiasati kebijakan tersebut bersama menaikkan tarif secara sepihak.
TB Hasanuddin menyebut putusan MK menjadi terobosan penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
“Kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan, berakibat telah sepatutnya ada mekanisme yang makin adil terkait penggunaan sisa kuota,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, praktik hangusnya kuota selama ini telah merugikan masyarakat sekitar lantaran kuota dibeli memakai uang konsumen dan memiliki nilai ekonomi.
“Pelanggan berhak memperoleh pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang mebarangkalikan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk mengonfirmasi putusan MK benar-benar diterapkan, Komisi I DPR berencana memanggil Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Langkah ini penting agar masyarakat sekitar memperoleh ketentuan mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar operator tidak merespons putusan tersebut bersama kebijakan yang justru membebani pelanggan.
Ia menginginkan putusan MK menjadi momentum demi memperbaiki tata kelola industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan.
“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya menginginkan seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang makin berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sebgaimana diktehaui, putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner.
Keduanya menggugat skema kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir lantaran dinilai merugikan konsumen.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

