UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

admin
By
admin
6 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang akan menjadi untukan dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penyusunan UU tersebut dilakukan demi mengakomodir keluhan buruh terkait hak-hak pekerja.

Namun, hingga pada saat ini salinan UU tersebut masih masih belum dapat diakses, termasuk oleh buruh dan pengusaha. Pasalnya, masih terdapat pasal-pasal yang perlu diharmonisasikan.

Meski sejumlah tuntutan buruh telah diakomodasi, pekerja masih belum sepenuhnya dapat bernapas lega. Sebab, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan buruh. Hal serupa juga dinilai dapat terjadi terhadap pengusaha.

Lantas, bersama adanya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, siapa yang diuntungkan?

Substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dalam paparannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan sejumlah substansi yang masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, di antaranya:

  1. Penguatan sertifikasi kompetensi: BNSP diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat: Pemerintah meningkatkan jumlah dan kapasitas pengawas serta membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Data ketenagakerjaan terintegrasi: Data ketenagakerjaan pusat dan daerah disatukan demi mendukung kebijakan dan perencanaan yang makin baik.
  4. Pesangon dan JKP: Diatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk pekerja yang terkena PHK.
  5. Hak pekerja wanita diperkuat: Termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
  6. Perlindungan pekerja disabilitas: Pekerja penyandang disabilitas mendapat ketentuan perlindungan.
  7. Larangan menahan ijazah: Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
  8. Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan: Pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pihak pemerintah didorong berkolaborasi meningkatkan produktivitas.
  9. Perlindungan pekerjaan fleksibel: Perlindungan diperluas demi pekerjaan fleksibel dan jenis pekerjaan baru di masa depan.
  10. Survei KHL oleh BPS: Survei Kebutuhan Hidup Layak dilakukan BPS bersama koordinasi Dewan Pengupahan Nasional, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
  11. Perlindungan pencari kerja dan peserta magang: Perlindungan mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
  12. Pengaturan tenaga kerja asing: Diatur penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki hubungan perkawinan sah bersama WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
  13. Outsourcing di BUMN: Perlindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat melalui penyelenggaraan outsourcing oleh anak korporasi.

Keuntungan untuk Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan sejumlah keuntungan yang didapat pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Setidaknya terdapat lima poin yang dinilai menguntungkan pekerja:

  1. Masa kerja PKWT maksimal empat tahun: Kontrak awal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun.
  2. Ada ketentuan status setelah empat tahun: Setelah masa kontrak berakhir, pekerja wajib diputuskan statusnya, apakah menjadi pegawai tetap atau terkena PHK.
  3. PHK tidak dapat dilakukan sepihak: Pengusaha dan pekerja wajib membahas PHK melalui mekanisme bipartit.
  4. Upah tetap dibayar saat perselisihan: Selama masih belum ada putusan hukum tetap hingga tingkat MA, korporasi tetap wajib membayar upah dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.
  5. Perselisihan kepentingan makin jelas: Perselisihan dapat mencakup kenaikan upah, bonus, THR, hingga perjanjian kerja bersama.

Keluhan Buruh

Meski sejumlah permintaan buruh telah diakomodasi, masih terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.

  1. Pertama, buruh masih menyoroti ketentuan yang mebarangkalikan korporasi yang tidak mampu menjalankan penangguhan upah minimum. Mereka mengimbau mekanisme ini diperjelas agar tidak menjadi celah yang merugikan pekerja.
  2. Kedua, KSPI khawatir aturan pemagangan maksimal enam bulan disalahgunakan korporasi demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa mengangkat pekerja sebagai pegawai. Pemagangan ditegaskan sebagai pelatihan kerja, bukan hubungan kerja.
  3. Ketiga, buruh juga mempertanyakan mekanisme dana atau cadangan pesangon, termasuk bagaimana korporasi diwajibkan menyiapkannya agar hak pekerja ketika terkena PHK tetap terjamin.

Meski demikian, buruh menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara substantif telah mewakili 85 persen keluhan pekerja selama ini.

Komentar Pengusaha

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih masih belum menyerahkan sejumlah komentar terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyebutkan pihaknya masih masih belum memperoleh salinan UU tersebut.

Menurutnya, sejumlah permintaan pengusaha juga diabaikan dalam beleid terbaru tersebut. Salah satunya mengenai masa kerja PKWT yang semasih belumnya diminta tetap bertahan hingga lima tahun, namun justru dikurangi.

“Ya saya nggak tahu itu benar apa nggak, tapi kita juga memikirkan alasan bagaikan jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan, makin dari pekerjaan pengunjang, itu telah memang kita sampaikan. Tapi bila pada akhirnya tetap bersama permintaan yang disampaikan oleh Sekat Buru, ya itu keputusan pihak pemerintahan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR,” beber Shinta.

Terlepas dari hal ini, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang fokus demi melindungi para pekerja, bukan demi mengecilkan kuasa pengusaha terhadap pekerjanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *