Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – World Health Organization dan Keaparatur negara kementerianan Kesehatan Uganda resmi melarang masyarakat sekitar saling berjabat tangan menyusul terkonfirmasinya penyebaran virus mematikan Ebola di negara tersebut.

Kebijakan darurat ini diambil setelah WHO menetapkan status darurat kesehatan global akibat ancaman virus ganas yang telah merenggut ratusan nyawa di kawasan Afrika Tengah.

Langkah ketat tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah penularan yang amat cepat, mengingat satu dari dua kasus Ebola yang terdeteksi di Uganda berakhir bersama kematian.

Kasus Ebola Mulai Terdeteksi di Uganda

Berdasarkan laporan media lokal Nile Post, Keaparatur negara kementerianan Kesehatan Uganda kini terus memantau perkembangan wabah secara intensif setiap hari.

Otoritas kesehatan setempat mengambil langkah cepat demi membendung penularan agar tidak meluas ke wilayah perkotaan yang padat penduduk.

Saat ini, dua kasus infeksi virus Ebola telah terdeteksi secara resmi di wilayah perbatasan Uganda.

Salah satu pasien dilaporkan meninggal dunia akibat infeksi virus tersebut.

Kedua pasien diketahui merupakan masyarakat sekitar negara asing yang berasal dari Democratic Republic of the Congo atau Republik Demokratik Kongo (DRC).

WHO Tetapkan Status Darurat Global

Menanggapi situasi yang semakin mengkhawatirkan, WHO langsung mengambil langkah darurat berskala internasional.

Pada Ahad (17/5/2026), WHO secara resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai kondisi darurat kesehatan global.

Penetapan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) memperlihatkan besarnya ancaman virus tersebut yang berpotensi menyebar lintas negara.

Selain melarang jabat tangan, Keaparatur negara kementerianan Kesehatan Uganda juga membatasi berbagai bentuk kontak fisik lain yang dinilai berisiko memindahkan cairan tubuh penderita.

Langkah tersebut dianggap penting demi memutus rantai penularan di tempat umum dan sarana transportasi publik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *