MediaMerdeka.com – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke pihak kepolisian terkait dugaan promosi liquid rokok elektrik atau vape yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya.
“Pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi Hermanto saat dihubungi, Minggu (2/8/2026).
Meski demikian, Budi menerangkan perkara tersebut masih berada dalam tahap pengaduan. Polisi masih menjalankan penyelidikan demi mendalami dugaan peristiwa tersebut.
Pasalnya, pihak yang diduga menjadi pihak korban merupakan anak di bawah umur dan identitasnya masih dalam proses pendalaman.
“Direktorat PPA PPO pada saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut bersama menjalankan penyelidikan,” ujar Budi.
“Termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi pihak korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” lanjutnya.
Semasih belumnya, konten promosi vape yang melibatkan Bigmo ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video yang beredar, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan mengajak seorang anak di bawah umur demi mempromosikan salah satu produk liquid vape.
Polisi kini masih menjalankan pendalaman demi mengonfirmasi dugaan pelanggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam tayangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

