MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan perkara-perkara yang berakhir pada penerbitan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi.
Salah satunya perkara yang sempat menjerat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan penghentian penyidikan dikeluarkan demi kasus yang tidak dapat dilanjutkan lagi lantaran tersangka meninggal dunia atau memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.
“Tentunya penyidik memandang sejumlah penyidikan yang memang tidak dapat dilanjutkan bagaikan tersangka meninggal dunia, lalu permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Kasus yang dihentikan penyidikannya antara lain Eks Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar yang meninggal dunia pada 2026; Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang meninggal pada 2025; dan eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada 2024.
Selain itu, KPK juga menghentikan penyidikan Sekjen DPR Indra Iskandar serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej lantaran keduanya memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK terkait keabsahan penetapan tersangka.
Kemudian, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga memenangkan praperadilan dalam kasus yang sama bagaikan Edward Sharif Hiariej.
“Ya tentu seluruh pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik lantaran putusan dalam praper itu cuma pada aspek formil tidak masuk ke materiilnya ya ini kan nanti penyidik akan lihat ya hal-hal apa yang perlu dibenahi perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut,” tandas Budi.
Semasih belumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi telah menginformasikan ada sejumlah perkara yang penyidikannya dihentikan.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut ada 6 pemberitahuan yang disampaikan kepara Dewas KPK mengenai penerbitan SP3 pada semester pertama tahun 2026.
Benny menyebut 4 pemberitahuan di antaranya disampaikan tepat waktu sementara 2 lainnya tidak. Dengan begitu, tingkat kepatuhan penyampaian informasi secara tepat waktu sesejumlah 66,7 persen.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

