MediaMerdeka.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh industri gula rafinasi di Indonesia memiliki kebun tebu sendiri sebagai untukan dari strategi mempercepat swasembada gula nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai sulit diwujudkan lantaran tidak sesuai bersama karakteristik industri gula rafinasi yang selama ini bergantung pada bahan baku impor.
Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai kewajiban tersebut akan memaksa korporasi menjalankan transformasi besar terhadap model bisnis yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Menurutnya, mayoritas dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di kawasan pelabuhan bersama konsep stand alone, berakibat tidak terintegrasi bersama perkebunan tebu.
“Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, korporasi wajib menjalankan investasi tambahan demi mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu,” ujar Khudori.
Ia menerangkan, selama ini pabrik gula rafinasi dirancang demi mengolah raw sugar impor menjadi gula rafinasi, berakibat infrastruktur maupun proses produksinya berbeda bersama pabrik gula berbasis tebu.
Selain persoalan investasi, Khudori mempertanyakan kesiapan pihak pemerintah menyediakan lahan yang memadai untuk industri. Menurutnya, setiap pabrik membutuhkan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare kebun agar dapat memasok bahan baku secara berkelanjutan.
“Yang makin sulit justru kebunnya di mana? Apakah pihak pemerintah dapat menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” katanya.
Khudori menilai akar persoalan industri gula nasional bukan terletak pada kepemilikan kebun oleh pabrik rafinasi, melainkan rendahnya produktivitas tebu dalam negeri. Ia mengingatkan bahwa Indonesia sempat menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an bersama rendemen mencapai 11-13 persen. Kini, rendemen rata-rata cuma sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi cuma 5 ton.
Menurutnya, penurunan produktivitas tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mengawali dari kualitas benih yang menurun, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang masih belum optimal.
“Produktivitas kita jatuh lantaran sejumlah faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang amat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar,” ungkapnya.
Dari sisi regulasi, Khudori menerangkan kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian melalui penjelasan pasal.
“Secara hierarki peraturan, bila aturan di bawah bertentangan bersama undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan cuma hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi kerap kali tidak sinkron bersama realitas industri,” ujarnya.
Khudori menilai target swasembada gula cuma dapat dicapai apabila pihak pemerintah makin memprioritaskan peningkatan produktivitas tebu nasional melalui perbaikan benih, penguatan riset, modernisasi budidaya, serta peningkatan efisiensi industri. Tanpa pembenahan fundamental tersebut, kewajiban kepemilikan kebun untuk industri gula rafinasi dinilai masih belum tentu mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor gula.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

