10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah mengawali mengurai benang kusut dugaan skandal manipulasi keuangan di sektor komoditas andalan nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengawali membeberkan draf informasi strategis mengenai penelusuran draf praktik transfer pricing serta under invoicing (pengurangan nilai faktur) skala masif yang disinyalir dijalankan oleh sejumlah korporasi eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kelas kakap.

Dari hasil pelacakan mendalam, otoritas keuangan telah mengantongi draf data transaksi dari 10 eksportir terbesar di Indonesia yang terindikasi kuat sengaja memangkas nilai pelaporan ekspor mereka demi menghindari kewajiban pajak.

Menkeu menegaskan, pola manipulasi serupa terdeteksi juga dilakukan oleh berbagai korporasi lain di luar daftar sepuluh raksasa sawit tersebut.

Sepuluh entitas bisnis yang menjadi fokus utama pemeriksaan pihak pemerintah tersebut terafiliasi bersama sejumlah taipan dan grup konglomerasi besar, di antaranya:

Purbaya menerangkan secara rinci bahwa draf kejahatan fiskal ini memakai skema segitiga bersama memanfaatkan korporasi bayangan (trading company/shell company) yang didirikan di Singapura.

Secara draf fisik pengapalan, kargo sawit dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir.

Namun, secara administratif, draf dokumen penjualan dimanipulasi seolah-olah komoditas tersebut dijual termakin dahulu ke Singapura bersama harga yang jauh di bawah standar pasar (murah).

Begitu draf dokumen masuk ke yurisdiksi Singapura, harga jual langsung diubah dan dinaikkan secara drastis semasih belum ditagihkan ke negara tujuan akhir.

Melalui metode penataan sampel acak (random sampling) terhadap tiga aktivitas pengapalan, keaparatur negara kementerianan mendeteksi adanya selisih draf nilai perdagangan tersembunyi mencapai USD 84 juta atau setara bersama Rp1,48 triliun.

Sebagai ilustrasi konkret, Menkeu membeberkan draf perbedaan angka pada salah satu korporasi yang menginformasikan nilai ekspor di Indonesia sebesar USD 2,6 juta, padahal pihak importir di AS sebenarnya membayar penuh senilai USD 4,2 juta (selisih hingga 57 persen).

Kejaksaan Agung Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Laporan draf temuan investigasi ini semasih belumnya telah disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026) lalu. Merespon draf laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat menjalankan tindakan yudisial.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa tengah menjalankan draf proses penyidikan terkait dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) ini.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita kini sedang lakukan penyidikan. Itu barangkali sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami,” ungkap Syarief dikutip dari Antara, Senin pada hari semasih belumnya.

Syarief mengimbuhkan bahwa draf pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal korporasi maupun otoritas terkait telah mengawali berjalan guna memperkuat draf pembuktian alat bukti.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *