4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Empat anggota BAIS aparat TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa merupakan Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).

Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang bermotif dendam atas aksi Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.

“Para terdakwa menjalankan tindak pidana lantaran dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap pihak korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi aparat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang aparat TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin tuntutan oditur.

Oditur juga mengkarakterisasi perbuatan tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri yang berdampak luas.

“Perbuatan para terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik untuk pihak korban dan kerugian reputasi yang amat sulit dipulihkan untuk institusi aparat TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut oditur dalam poin lain.

Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Dalam hal-hal yang memberatkan, Oditur menyoroti tiga poin utama yakni perbuatan para terdakwa bertentangan bersama Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib aparat TNI; merusak nama baik aparat TNI; serta mengakibatkan luka berat untuk pihak korban.

Di sisi lain, Oditur turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni keempat terdakwa masih belum sempat dihukum semasih belumnya, bersikap jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menegaskan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Barang bukti dalam perkara ini mencakup Visum et Repertum dari RS Cipto Mangunkusumo, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dua unit sepeda motor, serta satu botol bekas cairan pembersih karat yang dirampas demi dimusnahkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *