Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) pada hari ini.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung mengawali pukul 09.00 WIB bersama agenda pembacaan permohonan.

Dalam gugatan praperadilan bersama Nomor Perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, Roy menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Pihak termohon I dalam perkara ini di antaranya Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sedangkan termohon II merupakan Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang praperadilan perdana ini akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Tak Ditahan

Praperadilan diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu semasih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Meski berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya diminta melaksanakan wajib lapor satu kali dalam pekan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menyambut baik pelimpahan berkas perkara kasus tersebut pada 23 Juni 2026. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sedangkan jadwal sidang perdana demi Roy masih belum ditetapkan lantaran yang bersangkutan mengajukan praperadilan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *