Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) mengimbau adanya ketentuan soal insentif kendaraan listrik/electric vehicle (EV). Pasalnya, keputusan ini amat mempengaruhi arah industri EV di Indonesia ke depannya.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, ketidakjelasan kebijakan insentif justru berpotensi menekan kinerja industri manufaktur.

“Kalau masih belum ada ketentuan, itu akan menjadi tekanan pada industri lantaran konsumennya masih akan menunggu menjalankan pembelian produk otomotif menunggu insentif itu,” ujarya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menginginkan keaparatur negara kementerianan dan lembaga yang berwenang dalam waktu dekat menetapkan kebijakan tersebut.

“Jadi kami mohon agar dalam waktu dekat pengambil kebijakan di keaparatur negara kementerianan/lembaga lain menyerahkan ketentuan terkait bersama insentif otomotif tersebut,” ujarnya.

Selain mendorong ketentuan insentif otomotif, Kemenperin juga menilai sejumlah stimulus yang telah diberikan pihak pemerintah mengawali menolong industri. Salah satunya ialah penurunan tarif bea masuk impor LNG demi industri petrokimia.

“Kalau dari stimulus itu, insentif kan telah cukup bagus ya pada industri petrokimia, di mana impor LNG diturunkan dari 5 persen ke 0 persen, berakibat sampai pada saat ini berdampak terhadap produk plastik dan turunannya yang harganya telah mengawali normal kembali,” kata Febri.

Di sisi lain, Kemenperin mencatat sektor manufaktur masih menyikapi tantangan cukup berat pada Juni 2026. Selain tekanan dari sisi produksi, industri juga mengawali merasakan perlambatan permintaan domestik.

Meski demikian, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2026 masih berada di level ekspansi sebesar 52,90, meski melambat dibandingkan bulan semasih belumnya yang mencapai 53,56.

Menurut Febri, ketentuan berbagai kebijakan insentif diharapkan dapat menjaga optimisme tersangka industri dan mendorong penjualan produk manufaktur pada semester II 2026.

Kemenperin pun mengonfirmasi akan terus berkolaborasi bersama asosiasi industri demi meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur dalam negeri.

“Kalau itu Keaparatur negara kementerianan Perindustrian terus menjalankannya bersama seluruh asosiasi industri demi mem-boosting penjualan produk-produk manufaktur,” imbuh Febri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *