MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6). MK menegaskan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada tidak dapat diterima.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan tersebut.
Menurutnya, sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas aturan, putusan MK merupakan rujukan hukum tertinggi.
“Tentu sebagai masyarakat sekitar negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi lantaran MK merupakan lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian bersama Undang-Undang Dasar atau tidak,” ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sarmuji menilai, melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut, MK telah mempertimbangkan bahwa pemilihan langsung merupakan mekanisme yang teramat sesuai bersama mandat konstitusi pada saat ini.
“MK memutuskan bahwa Pilkada langsung itu berkesesuaian bersama Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang mengimbau diuji,” tambahnya.
Terkait apakah putusan MK ini akan langsung diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pilkada di DPR, Sarmuji menekankan bahwa Partai Golkar tidak ingin terburu-buru.
Ia menegaskan perlunya mendalami draf lengkap putusan tersebut, terutama pada untukan pertimbangan hukum hakim.
“Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK bagaikan apa, pertimbangannya bagaikan apa, baru kita dapat memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Sarmuji.
Langkah ini diambil agar kebijakan atau narasi yang diambil oleh fraksinya di DPR nantinya tetap sinkron bersama dasar pertimbangan hukum yang ditetapkan MK.
“Supaya nanti tidak salah lagi narasi atau dasar pertimbangannya. Putusan MK lengkapnya bagaikan apa, itu wajib kami pelajari termakin dahulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, semasih belumnya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan adanya konsep konvensi apabila pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, hal itu sebagai formulasi apabila Pilkada dipilih oleh DPRD.
Awalnya, ia menyebutkan bahwa apabila Pilkada wajib berjalan demokratis, maka perlu dicari bentuk dan model yang tepat. Sementara itu, demi Pilpres tidak dapat diubah.
“Nah, Golkar menawarkan sejumlah konsep. Silahkan didiskusikan, mana yang cocok. Makanya dalam pidato saya di HUT Golkar saya menyebutkan, penting demi kita menjalankan formulasi,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

