MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyerahkan respons positif terkait langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Saan menegaskan, bahwa DPR RI senantiasa terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, bahwa pihak parlemen akan menunggu draf resmi yang sedang dipersiapkan oleh MUI tersebut demi dipelajari makin lanjut.

“Ya, sebagai bentuk aspirasi masyarakat sekitar, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI bagaikan apa,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Politisi Partai NasDem ini mengonfirmasi bahwa setiap usulan yang masuk ke meja DPR akan melalui mekanisme pengkajian yang mendalam.

Ia pun mempersilakan MUI demi dalam waktu dekat menyampaikan naskah tersebut apabila telah rampung agar dapat ditindaklanjuti oleh anggota dewan.

“Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR tentu akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita seluruh,” kata dia.

Mengenai mekanisme pembahasannya, Saan menerangkan bahwa draf RUU tersebut nantinya akan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan, mengawali dari pimpinan hingga badan teknis yang memiliki keahlian di bidang legislasi.

“Nanti kan di Badan Legislasi (Baleg), atau nanti di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR (BKD) tentu akan dikaji terkait bersama usulan tersebut,” jelasnya.

Saan kembali menekankan bahwa DPR RI tidak akan menutup diri terhadap inisiatif masyarakat sekitar yang ingin mendorong regulasi tertentu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Jadi tentu DPR terbuka terkait bersama masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait bersama LGBT,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) demi didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebutkan, langkah hukum ini diambil lantaran imbauan moral dinilai telah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.

Menurutnya, pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *