MediaMerdeka.com – Sidang perdana gugatan perdata adik penyanyi Keisya Levronka terhadap Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Meski proses hukum baru dimengawali, keluarga kembali menyoroti penanganan awal yang diterima Lexi Valleno Havlenda usai terjatuh dari lantai enam gedung kampus.
Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, menyebutkan sidang perdana masih belum membahas pokok perkara. Pihaknya juga masih membuka ruang apabila ada iktikad baik dari pihak kampus demi menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Tante Leti dan Lexi hadir memenuhi panggilan sidang pertama. Kami juga masih membuka ruang, menunggu iktikad baik dari pihak Untar,” kata Hendro saat ditemui usai persidangan.
“Kalau memang mau beriktikad baik terhadap klien kami, ayo kita bicarakan bersama baik. Namun kami tetap menempuh upaya hukum supaya klien kami memperoleh ketentuan hukum,” tambahnya.
Ia menerangkan, gugatan diajukan setelah sejumlah upaya mediasi bersama pihak kampus tidak mencapai kesepakatan.
Dalam gugatan tersebut, keluarga mengimbau Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pihak korban. Nilai gugatan disebut mencapai makin dari Rp1 miliar.
Salah satu hal yang teramat disoroti keluarga merupakan penanganan pertama setelah insiden terjadi. Menurut ibu Lexi, Levi Leonita Davies, putranya tidak langsung dievakuasi memakai ambulans, melainkan dibawa memakai mobil layanan transportasi daring.
“Anak saya didudukin di kursi roda, lalu didorong sampai ke depan gerbang lantaran Grab-nya nunggu di depan. Diangkat lagi, dimasukin ke Grab,” ungkap Levi.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar lantaran pihak korban merasakan cedera serius akibat terjatuh dari ketinggian.
“Dengan kejadian yang berisiko bagaikan itu, kan sewajibnya telah ada tim medis yang standby. Mereka juga telah tentu paham bagaimana menangani cedera sekecil atau sebesar apa pun. Nah, di sini itu yang tidak saya lihat,” tuturnya.
Tak cuma itu, Levi juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan keadaan darurat di lingkungan kampus.
“Harusnya sekelas organisasi sebesar Yayasan Tarumanagara, SOP telah ada. Tapi ternyata SOP demi pelatihnya masih belum ada setelah saya tanya,” ucapnya.
Hingga kini, kondisi Lexi disebut masih belum pulih sepenuhnya. Mahasiswa tersebut masih menjalani fisioterapi secara rutin, dan aktivitas sehari-harinya masih belum kembali normal.
“Kalau kini barangkali saraf sama pen sih yang teramat terganggu. Dari kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, masih belum dapat berjalan normal. Jadi masih perlu pendampingan,” terang Lexi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

