MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Penyidik kini mengawali mendalami kebarangkalian keterlibatan Keaparatur negara kementerianan Kehutanan (Kemenhut) dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Pendalaman dilakukan setelah KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman yang berkaitan bersama proses pelepasan kawasan HPT tersebut.
“Untuk prosesnya sendiri bagaikan apa, bagaimana proses yang telah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Taufik menerangkan, pihak pemerintah daerah cuma memiliki kewenangan menyerahkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.
KPK juga mengungkap sumber uang yang diduga diminta dalam perkara tersebut. Menurut Taufik, uang itu berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
“Uang yang diminta diduga merupakan seuntukan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” ungkap Taufik.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, wajib dipotong setengahnya,” tambah dia.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri makin jauh mekanisme dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk kebarangkalian adanya aliran dana kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK demi mempermudah proses penyidikan.
Suhardiman sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

