MediaMerdeka.com – Roy Suryo tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ia mengaku sengaja hadir demi menyerahkan dukungan langsung setelah sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga siang hari.
“Harusnya saya sidang praperadilan bersama mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB,” kata Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Roy mengaku bersyukur penundaan jadwal sidang tersebut memberinya kesempatan demi mendampingi dr Tifa yang makin dulu menjalani sidang perdana.
“Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya telah pamit bersama dokter Tifa dan saya pada hari semasih belumnya sempat bikin pernyataan berdua bersama dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak dapat hadir tapi ternyata malah telah digariskan lain ya saya dapat hadir,” jelas Roy Suryo.
Pantauan di lokasi Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB. Ia mengenakan kemeja biru gelap yang dipadukan bersama jas hitam serta celana panjang hitam.
Usai menghadiri persidangan dr Tifa, Roy Suryo dijadwalkan melanjutkan agenda sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengajukan praperadilan demi menggugat proses penangkapan dan penggeledahan. Menurut Roy Suryo, tindakan penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.
Perkara pokok yang menjerat Roy Suryo hingga kekinian masih belum dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi kepaniteraan pidana. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

