Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendorong kepada DPRD setempat agar menjalankan percepatan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal di wilayahnya.

Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Kamis, 2 Juli 2026.

Dengan aturan itu, lanjut dia, maka pekerja informal memiliki payung hukum mengenai baik dalam pelindungan kinerja, jaminan sosial, dan lainnya.

“(Raperda) ini wajib segara dibahas dan diberakhirkan, berakibat kita punya payung hukum,” katanya

Dikatakan dia, pendataan jumlah pekerja informal di Jawa Tengah juga perlu dilakukan. Menurutnya, adanya data tersebut memudahkan demi menyerahkan bantuan hukum, bantuan akses modal, hingga bantuan terkait kesejahteraan lain agar tepat sasaran.

“Kalau ada datanya makin gampang nanti demi intervensi bantuan,” jelasnya.

Melalui Raperda itu, Luthfi menginginkan, poin-poin aturannya dapat melindungi pekerja informal di Jawa Tengah. “Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, menerangkan pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Tenaga kerja informal memilik kontribusi yang amat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang makin adaptif dan komprehensif dalam menyerahkan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengimbuhkan, dalam Raperda tersebut nanti juga akan dibahas mengenai pendataan dan perlindungan pekerja informal. Perlindungan tersebut salah satunya terkait bersama jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *