Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengonfirmasi aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggotanya, Tio Aliansyah, terkait kasus penggunaan helikopter dinyatakan gugur.

Keputusan itu diambil setelah pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan pihaknya telah menyerahkan kesempatan kepada pengadu demi melengkapi berkas setelah dilakukan verifikasi administrasi.

Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat yang diatur dalam Peraturan DKPP.

“Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan masih belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu bersama batas waktu 7 hari. Lalu bila itu lalu tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu merupakan gugur,” kata Dewa kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Mantan anggota KPU RI itu menerangkan, pemberitahuan telah disampaikan secara patut kepada pihak pengadu yang disebut berasal dari kelompok kalangan akademisi. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada kelengkapan dokumen yang disampaikan.

“Kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh lantaran itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya,” ujarnya.

Dewa juga menanggapi beragam pemberitaan yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan DKPP senantiasa berhati-hati dalam memproses setiap pengaduan demi menjamin keadilan untuk seluruh pihak.

Menurutnya, dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP cuma dapat bertindak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam pedoman beracara.

“Jadi yang ditentukan oleh DKPP dan ini telah menjadi komitmen kami merupakan bagaimana seluruh itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP,” katanya.

Di sisi lain, Dewa mengonfirmasi perkara dugaan pelanggaran etik lain yang berkaitan bersama penggunaan helikopter masih terus diproses.

Salah satunya ialah aduan terhadap Anggota KPU RI Parsadana Harahap dan seorang anggota KPU Jawa Barat yang telah memasuki tahap persidangan.

Ia mengimbau publik menunggu seluruh proses berjalan hingga putusan dibacakan secara terbuka.

“Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *