MediaMerdeka.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespons usulan ihwal hak keuangan kepala daerah ditingkatkan dalam rangka mencegah praktik korupsi.
Ia menilai usulan tersebut tidak bersifat mendesak. Menurut dia, menjaga keberlangsungan fiskal agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan makin perlu dikedepankan dibanding meningkatkan hak keuangan kepala daerah.
“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting kini bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga, lalu pertumbuhan ekonomi kita inklusif,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Usulan meningkatkan hak keuangan kepala daerah demi mencegah rasuah muncul dari Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Legislator urusan pihak pemerintahan dalam negeri itu menilai, hak keuangan kepala daerah pada saat ini masih terbatas.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu cuma sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang wajib menyerahkan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ucap Rifqi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/7).
Peningkatan hak keuangan kepala daerah itu, dia menerangkan, dapat dilakukan bersama menyerahkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD).
Kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD sewajibnya berkorelasi bersama hak keuangan yang didapat.
Menurut dia, apabila skema itu diatur bersama baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
“Namun, bila korupsi lantaran keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II merupakan ingin mengonfirmasi sejumlah regulasi dan tata kelola pihak pemerintahan itu dapat berjalan bersama baik demi meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri diminta berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi merumuskan skema tersebut makin lanjut.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

