MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengawali menyusun langkah demi melawan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pekan ini, tim kuasa hukumnya mengonfirmasi akan menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebutkan pihaknya telah makin dulu mengajukan pernyataan banding pada pekan lalu. Tahap berikutnya merupakan menyerahkan memori banding yang memuat alasan keberatan terhadap putusan majelis hakim.
“Jadi kami telah resmi mengajukan pernyataan banding pekan lalu hari Rabu, dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya,” kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, salah satu alasan banding merupakan lantaran majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, ada pula hal-hal yang menurut tim kuasa hukum justru tidak sempat terungkap di persidangan namun dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
“Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding demi mengoreksinya dalam proses itu,” ujarnya.
Selain mengimbau pengadilan tinggi mengoreksi putusan, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan saksi dan ahli tambahan pada proses banding.
“Kami juga akan berupaya mengajukan kembali sejumlah saksi dan sejumlah ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini dapat diterima dan dapat diputus oleh majelis hakim,” ungkap Ari.
Vonis 10 Tahun Penjara
Semasih belumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti bersama pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik Nadiem. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti bersama pidana penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

