Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polresta Yogyakarta mengungkap peran 14 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.

Dari belasan tersangka tersebut, 10 orang merupakan pengasuh, dua orang staf administrasi, satu orang petugas keamanan atau satpam, dan satu merupakan pegawai rumah tangga atau petugas kebersihan di daycare tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (2/7/2026) pada hari semasih belumnya.

Sementara 13 tersangka telah makin dulu dilimpahkan ke kejaksaan demi memasuki tahap penuntutan.

Kemarin hari Kamis itu kami penambahan penetapan tersangka ada 14 berakibat jumlah total keseluruhan tersangka itu ada 27 orang,” kata Apri kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Disampaikan Apri, 10 pengasuh yang baru ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama bersama 11 pengasuh yang telah makin dulu diproses hukum.

Mereka bertugas di berbagai kelas, mengawali dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak.

“Pengasuh itu dari kelas baby lalu sampai bersama kelas TK ya dari daycare Little Aresha,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik menilai satpam dan petugas kebersihan turut memiliki peran dalam perkara tersebut. Pasalnya dua orang itu diduga menjalankan pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung.

“Terkait bersama satu satpam, lalu yang satu yang bersih-bersih itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Sewajibnya, bila orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepihak kepolisianan. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana,” paparnya.

Apri menerangkan, ancaman pidana terhadap satpam dan petugas kebersihan sama bersama ketentuan yang dikenakan kepada pihak lain yang diduga menjalankan atau membiarkan tindak pidana terhadap anak.

“Iya, demi ancaman pidananya sama berakibat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu pasal 81 dan pasal 76, 76 itu menegaskan bahwa menempatkan, membiarkan, menjalankan. Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau menjalankan dan membiarkan itu sama pasalnya,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut masih belum langsung ditahan. Polisi masih akan menjalankan pemeriksaan lanjutan termakin dulu.

“Kalau demi 14 tersangka ini, nantinya masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk penahanan, masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepihak kepolisianan,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *