Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan kritik tajam terkait isu otonomi perguruan tinggi dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam rapat yang membahas aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, IMMH UI menyoroti besarnya campur tangan pihak pemerintah dalam menentukan pimpinan universitas.

Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, menegaskan bahwa pada saat ini otonomi perguruan tinggi tengah berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

Ia memakai istilah “diamputasi” demi menggambarkan bagaimana dominasi aparatur negara kementerian mengintervensi kedaulatan kampus dalam memilih pemimpinnya sendiri.

Bapak, Ibu, kami juga (menyaksikan) problem yang sejumlah dialami oleh kampus-kampus di perguruan tinggi merupakan otonomi kami diamputasi oleh dominasi Menteri dalam pemilihan rektor,” ujar Fatah di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.

Fatah menerangkan, bahwa persoalan ini berakar pada aturan teknis yang amat konkret, yakni Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017.

Regulasi tersebut menyerahkan porsi suara sebesar 35 persen kepada Menteri dalam penentuan rektor terpilih.

Menurut IMMH UI, besarnya persentase suara aparatur negara kementerian tersebut menutup ruang untuk civitas akademika demi menentukan arah masa depan kampusnya secara mandiri.

Oleh lantaran itu, dalam momentum pembahasan RUU Sisdiknas, mereka mendesak agar kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak universitas.

“Kami ingin dalam kesempatan ini ke depannya agar porsi tersebut itu dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, lalu hendak ke mana dan ingin apa, dan ciri khas kampus itu hendak meraih apa,” tegas Fatah.

Adapun dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI tersebut, pihak IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain demi dimuat dalam RUU Sisdiknas.

Misalnya mengenai perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara, reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi, serta penguatan pendanaan negara untuk perguruan tinggi.

Pihaknya juga mengusulkan reformasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), perluasan akses KIP Kuliah, serta penataan kembali distribusi anggaran pendidikan tinggi agar ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi keaparatur negara kementerianan/lembaga dapat dikurangi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *