MediaMerdeka.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengonfirmasi akan kembali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan demi menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy menegaskan upaya hukum tersebut merupakan untukan dari strategi yang ditempuh bersama tim kuasa hukumnya.
“Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua,” kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Roy menerangkan materi permohonan dalam praperadilan kedua akan dipaparkan oleh tim kuasa hukumnya saat persidangan berlangsung.
“Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Roy menegaskan tetap akan mengikuti proses sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur,” katanya.
Selain mengajukan praperadilan, Roy juga membeberkan tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana.
“Tapi pada hari semasih belumnya, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana,” ujarnya.
Semasih belumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menegaskan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Meski demikian, hakim menepis permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan lantaran dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

