MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam waktu dekat pulih usai menjalani operasi agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama dapat dalam waktu dekat dilanjutkan.
Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Saat ini, penahanannya dibantarkan lantaran wajib menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kramat Jati.
“Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Budi menerangkan, kesembuhan Yaqut diperlukan agar proses hukum yang tengah berjalan dapat dilanjutkan hingga tuntas. Menurut dia, penyidik akan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke tahap penuntutan setelah proses penyidikan rampung.
“Sehingga Pak YCQ dapat kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Termakin juga penyidik akan dalam waktu dekat menjalankan limpah ke penuntutan, akan dalam waktu dekat menjalankan tahap dua,” ujar Budi.
Ia mengimbuhkan, KPK ingin seluruh proses hukum berjalan secara efektif berakibat dapat menyerahkan ketentuan hukum kepada seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena tentunya kita seluruh ingin seluruh proses hukum ini dapat berjalan secara efektif, berakibat pada prosesnya nanti kita dapat dalam waktu dekat menyerahkan ketentuan hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Semasih belumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 demi masa penahanan 20 hari pertama.
“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, penahanan saat itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.
Yaqut dan Ishfah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

