Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

admin
By
admin
1 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pekik takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo, Selasa (7/7/2026).

Suasana sidang sontak riuh ketika hakim mengabulkan seuntukan permohonan Roy Suryo. Para pendukung yang hadir langsung meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk rasa syukur.

“Allahu Akbar!” seru para pendukung Roy Suryo di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, khususnya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon demi seuntukan,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil berakibat tidak sah menurut hukum.

Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menepis permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat bagaikan semula.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *