Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dittipideksus Bareskrim Polri merampungkan penyusunan berkas perkara kasus dugaan impor handphone ilegal dari China.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut dalam waktu dekat menjalani persidangan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MT selaku Direktur PT TSL, TW selaku Direktur PT TSI, serta dua masyarakat sekitar negara China berinisial DCP alias PR dan SJ.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama menjalankan importasi barang elektronik bersama cara yang tidak sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Ade menerangkan, tiga tersangka, yakni MT, DCP alias PR, dan SJ, akan dalam waktu dekat menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Sementara itu, tersangka TW masih berstatus buron lantaran diduga melarikan diri ke luar negeri.

Menurut penyidik, TW diduga berperan memfasilitasi masuknya barang hasil impor ilegal ke wilayah pabean Indonesia.

Adapun DCP alias PR dan SJ diduga mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan impor ilegal, mengawali dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusinya ke Indonesia.

Sementara itu, MT diduga berperan menolong pembuatan dan pengurusan dokumen agar barang impor dapat masuk ke kawasan pabean dan setelah itu diedarkan di Indonesia.

Untuk mempercepat proses penegakan hukum, penyidik memisahkan penanganan perkara keempat tersangka ke dalam berkas perkara yang berbeda.

Dalam penyidikan, Bareskrim menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta suku cadangnya bersama nilai sekitar Rp250 miliar.

Penyidik juga mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp253,07 miliar.

Ade mengimbuhkan, penyidikan kasus penyelundupan tersebut turut berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Perkara penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim, sementara itu dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor sesuai kewenangannya,” ujar Ade.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *