MediaMerdeka.com – Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Hotman menyebutkan, kunjungannya ke Kejaksaan Agung pada Jumat pagi dilakukan demi mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah.
“Iya,” jawab Hotman singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, ia masih belum menyerahkan keterangan makin lanjut terkait perkara tersebut.
Semasih belumnya, Hotman Paris menyambangi Kejaksaan Agung. Ia datang memakai mobil Lexus berpelat nomor B 666 HOT.
Saat tiba, Hotman tidak bagaikan tamu lainnya. Ia diperbolehkan turun di lantai basement Gedung Bundar.
Kendati demikian, Hotman masih belum menyerahkan jawaban tentu terkait maksud kedatangannya. Ia cuma merespons bahwa dirinya hampir menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah saat ditanya awak media.
“Hampir, hampir,” kata Hotman saat berada di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) pagi.
Hotman juga sempat mengaku, apabila kedatangannya demi bertemu bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“(Mau ketemu) Jampidsus entar,” kata Hotman merespons pertanyaan awak media.
Semasih belumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan gratifikasi di PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU di sejumlah wilayah, serta PT Krakatau Steel.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjalankan serangkaian penggeledahan, di antaranya di Cafe de’Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

