Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia menegaskan tidak seorang pun boleh memakai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar demi menjalankan intimidasi, kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri terhadap masyarakat sekitar negara.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan demi menjalankan persekusi,” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Aksi persekusi dan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor marak menjadi sorotan publik sejak pertengahan Juli 2026 setelah video intimidasi kelompok pemuda viral di media sosial.

Kelompok penyerang menjalankan aksi jalanan sepihak bersama dalih gerakan “Bogor Bersih LGBT”.

Yusril menekankan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 wajib dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi untuk tindakan persekusi oleh masyarakat sekitar.

Negara, kata dia, tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun.

Ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum berakibat setiap dugaan pelanggaran wajib diberakhirkan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurutnya, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat sekitar.

Oleh lantaran itu, dia menyebutkan ruang lingkup perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran demi menjalankan tindakan diskriminatif atau pun kekerasan terhadap individu.

Yusril menuturkan prinsip yang diatur dalam perpres itu merupakan pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

“Jadi bukan menyerahkan kewenangan kepada masyarakat sekitar demi menjalankan persekusi terhadap siapa pun,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Yusril menyampaikan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap masyarakat sekitar negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Dia menyebut perilaku yang dilarang oleh negara meliputi pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan bersama norma kesusilaan serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain.

Namun sebagai masyarakat sekitar negara, lanjut dia, komunitas LGBTQ tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan serta penghidupan yang layak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *