Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menyambut baik dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Dua permohonan tersebut tercatat bersama dua nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

“Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8/2026). Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu (19/8/2026),” kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, Kamis (6/8/2026).

Halida menerangkan dua sidang praperadilan yang diajukan Febrie akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

“Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki,” jelasnya singkat.

Semasih belumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan dalam dua berkas permohonan yang menguji keabsahan proses penyidikan terhadap Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebutkan permohonan tersebut ditujukan menguji legalitas tindakan penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung, mengawali dari penggeledahan hingga penetapan tersangka.

“Proses hukum itu baru dapat disebut proses hukum yang benar bila dilakukan bersama cara-cara yang benar sesuai bersama hukum acara,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Langkah praperadilan, lanjut Febri, bukan bertujuan menghindari proses hukum yang tengah berjalan. Namun, permohonan dilakukan agar pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai bersama ketentuan hukum acara.

Tim kuasa hukum kata dia, menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, jumlah temuan dinilai bertambah dan seluruhnya telah dimasukkan ke dalam permohonan praperadilan.

“Kami menemukan jauh makin sejumlah lagi. Hal itu makin tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan,” ucapnya.

Febrie Tersangka

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah semasih belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Semasih belum ditetapkan tersangka, kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan tersebut aparat menemukan 74 kilogram emas batangan, dan sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.

Meski sempat mengakui apabila rumah tersebut miliknya, Febrie mengklaim harta yang ada dirumah tersebut dan telah disita bukan miliknya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *