Hak Jawab dan Koreksi Deddy Sitorus soal Artikel Suara.com

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Redaksi MediaMerdeka.com menyambut baik surat hak jawab dan koreksi Deddy Sitorus yang diwakilkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan, Jumat (7/8/2026) Pukul 17.38 WIB, terkait artikel berjudul Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut ‘Kalian Rombongan Sirkus’

Dalam Poin 1 surat bernomor 039/EX/DPP/VIII/2026 itu, BBHAR Pusat – PDI Perjuangan menyampaikan koreksi sebagai berikut:

“Bahwa klien kami keberatan atas tayangan pemberitaan narasi MediaMerdeka.com tanpa melalui klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi ditambah bersama adanya narasi dalam pemberitaan bahwa klien kami menegaskan, “Deddy mengusir wartawan yang berada di pinggiran ruangan demi meliput, dan menyebut mereka ‘sebagai rombongan sirkus’, ‘Jangan di sini, bagaikan sirkus saja, tolong ke atas seluruhnya,’ kata Deddy. Tidak adanya konfirmasi bersama adanya berita yang berisi tuduhan dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.

Sementara poin 7 juga dimuat koreksi sebagai berikut:

“Bahwa informasi yang disampaikan dalam unggahan narasi pemberitaan MediaMerdeka.com bersama judul ‘Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut ‘Kalian Rombongan Sirkus’ tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya. Terdapat konteks, latar belakang, dan kondisi faktual yang tidak disampaikan kepada publik berakibat berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak objektif. Kami menegaskan bahwa segala tuduhan, insinuasi, maupun kesan negatif yang timbul tidak memiliki dasar yang lengkap dan berimbang.

Selain koreksi, pada poin 2 surat BBHAR Pusat – PDI Perjuangan juga menyerahkan hak jawab Deddy Sitorus sebagai berikut:

  1. Judul MediaMerdeka.com berbunyi: “Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut ‘Kalian rombongan Sirkus'” mengandung kutipan yang tidak sempat diucapkan oleh klien kami. Penggunaan tanda petik pada frasa “Kalian Rombongan Sirkus” menimbulkan kesan bahwa frasa tersebut merupakan kutipan langsung dari klien kami. Padahal ucapan yang sebenarnya disampaikan klien kami merupakan “izinkan pimpinan, saya minta tolong ini seluruh naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas seluruh”. Dengan demikian judul bukan sekadar meringkas pernyataan klien kami namun membentuk kutipan baru yang mengubah subjek, objek, dan makna ucapan. Judul tersebut berpotensi menyesatkan pembaca lantaran memakai tanda petik seolah-olah “kalian rombongan sirkus” merupakan kutipan langsung dari klien kami dan menimbulkan kerugian untuk klien kami.
  2. Berita MediaMerdeka.com mengubah objek ucapan bersama menulis “Deddy mengusir wartawan yang berada di pinggiran ruangan demi meliput dan menyebut mereka ‘bagaikan rombongan sirkus’. MediaMerdeka.com secara sepihak menyimpulkan bahwa ucapan yang ditujukan kepada klien kami merupakan kepada wartawan tanpa menerangkan dasar identifikasi dan tanpa menyaapabilan konteks bahwa di ruang rapat terdapat berbagai pihak selain wartawan. Kesimpulan tersebut menyaapabilan tafsir sebagai fakta.
  3. Penggunaan kata “mengusir” dalam pemberitaan ini merupakan diksi yang bermakinan dan menghakimi. Secara faktual, permintaan demi berpindah dari ruang sidang ke balkon masih belum otomatis mengusir wartawan dari kegiatan peliputan. Wartawan tidak diperintahkan oleh klien kami demi meninggalkan gedung DPR atau dilarang meliput. Mereka diminta menempati tempat tertenu yang khusus disediakan demi orang-orang yang bukan peserta RDPU Komisi II DPR RI sebagaimana duatur dalam Pasal 306 Peraturan DPR RI Nomo 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
  4. MediaMerdeka.com menegaskan “kontan saja pengusiran serta ejekan tersebut menciptakan jurnalis kesal dan berupaya mempertanyakan alasan Deddy berbuat bagaikan itu”. Dalam pemberitaan yang kami periksa tidak ditemukan tanggapan dari Deddy demi keterangan bahwa MediaMerdeka.com telah menghubungi Deddy. Pemberitaan cuma menyaapabilan tafsir redaksi mengenai peristiwa, lalu beralih pada penjelasan agenda rapat dari Ketua Komisi II. Penjelasan Ketua Komisi II tidak berfungsi sebagai konfirmasi terhadap tuduhan pengusiran terhadap wartawan.

Respons Redaksi MediaMerdeka.com:

  1. Kami sebenarnya telah menjalankan konfirmasi kepada Deddy Sitorus dan menayangkannya dalam artikel tersendiri secara proporsional dan diterbitkan pada hari yang sama. Artikel itu berjudul “Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan ‘Sirkus’ di Ruang Rapat”.
  2. Kami memuat hak jawab dan koreksi Deddy Sitorus ini secara proporsional sesuai fungsi hak jawab dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, yakni (a) memenuhi hak masyarakat sekitar demi memperoleh informasi yang akurat; (b)  Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
  3. Kami juga menjalankan penyuntingan kembali terhadap judul dan isi berita yang disengketakan demi memenuhi prinsip proporsional dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.
  4. Kami menautkan artikel hak jawab ini pada artikel yang disengketakan agar sidang pembaca dapat memperoleh informasi secara utuh.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *