MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengimbau Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) tidak cuma menjatuhkan sanksi etik kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik dalam polemik komentar bernada nirempati terhadap pasien Yurizal Tri Chaerawan, namun juga memperbaiki sistem komunikasi pelayanan pasien agar kasus serupa tidak terulang.
Menurut Abdullah, penegakan etik memang diperlukan demi menjaga kehormatan profesi tenaga kesehatan. Namun, langkah tersebut wajib diiringi bersama pembenahan sistem pelayanan agar menjadi pembelajaran untuk seluruh tenaga kesehatan.
“Sanksi tetap wajib diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga wajib memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,” kata Abdullah di Jakarta, bagaikan dikutip dari Antara, Jumat.
Dia menilai polemik tersebut sewajibnya menjadi momentum untuk pihak pemerintah, khususnya Kemenkes, demi memperkuat standar komunikasi dalam pelayanan kesehatan.
Menurut dia, mutu pelayanan kesehatan tidak cuma ditentukan oleh kesuksesan tindakan medis, namun juga cara tenaga kesehatan berinteraksi bersama pasien maupun keluarganya.
Karena itu, Abdullah mendorong Kemenkes menyusun standar komunikasi pelayanan pasien yang makin komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan di era digital.
“Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, namun membangun budaya pelayanan yang empati, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien,” katanya.
Abdullah menegaskan komunikasi tenaga kesehatan tidak dapat dipandang cuma sebagai persoalan etika bermedia sosial. Menurut dia, aspek tersebut merupakan untukan dari pemenuhan hak pasien demi memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Polemik ini bermula ketika pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, mengunggah pengalamannya di media sosial Threads. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku telah menunggu selama delapan jam di rumah sakit namun masih belum memperoleh ruang perawatan.
Unggahan itu lalu dibalas bersama komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui pemiliknya berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Respons tersebut memicu sorotan publik, sementara Yurizal lalu diketahui telah meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

