MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).
Dalam memori banding yang telah diserahkan, tim kuasa hukum Nadiem mengimbau majelis hakim tingkat banding meninjau kembali sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menyebutkan pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diperiksa kembali dalam proses persidangan banding.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami mengimbau kepada majelis hakim pengadilan tinggi demi menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid usai menyerahkan memori banding, dikutip dari ANTARA.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding berkaitan bersama pertimbangan hakim mengenai pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Selain pihak Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang sama. Salah satu materi yang akan dimasukkan dalam memori banding jaksa ialah mengenai status penahanan rumah yang pada saat ini dijalani Nadiem.
Semasih belumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti menjalankan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan menyambut baik uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan mencapai Rp1,56 triliun.
Majelis hakim juga menegaskan tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah makin dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

