MediaMerdeka.com – Koalisi sipil yang tergabung dalam aliansi MBG Watch dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan teramat lambat pada tahun anggaran 2028.
Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi), Edi K. Wahid, menyebutkan pihaknya telah mengajukan audiensi demi mendesak agar putusan MK tersebut dalam waktu dekat diterapkan.
Mereka berpendapat anggaran besar yang dialokasikan demi MBG dapat mengganggu kualitas pendidikan di dalam negeri.
“Kami mendesak DPR dalam waktu dekat menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu 2028 bersama menjalankan pemisahan antara dana MBG dan dana pendidikan,” kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, apabila pemisahan anggaran tersebut masih belum dapat diterapkan pada APBN 2027, koalisi tetap menepis penggunaan dana pendidikan demi membiayai program MBG.
Oleh lantaran itu, koalisi mengimbau agar audiensi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX dan pimpinan DPR dapat dilaksanakan sedalam waktu dekat barangkali.
Edi menyerahkan tenggat waktu selama satu pekan kepada DPR demi merespons permintaan audiensi tersebut. Apalagi, proses pembahasan RAPBN 2027 telah di depan mata.
“Kami ingin mengingatkan agar DPR tunduk pada putusan MK,”
Jika dalam satu pekan tidak ada jawaban, koalisi akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan pihak pemerintah.
Menurut Edi, pengabaian terhadap partisipasi publik dalam RDPU merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kami amat mengharapkan DPR membuka partisipasi seluas-luasnya terkait rancangan APBN 2027,”
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pencampuran anggaran MBG ke dalam alokasi dana pendidikan merupakan tindakan yang inkonstitusional.
MK menyerahkan masa transisi selama dua tahun demi melaksanakan putusan tersebut, berakibat pemisahan anggaran wajib diterapkan teramat lambat pada tahun anggaran 2028.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

