IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok Komisi III DPR RI. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan terkait batas kewenangan aparat dan sinkronisasi aturan hukum.

Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Kami dari IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana,” kata Yeriko.

Menurut Yeriko, RUU tersebut tidak semestinya cuma diposisikan sebagai instrumen demi memperluas kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset masyarakat sekitar negara.

“Menurut kami RUU tidak boleh cuma dipahami sebagai instrumen demi memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset masyarakat sekitar negara,” kata dia.

Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memiliki sistem yang jelas mengawali dari penelusuran hingga pemulihan aset yang berkaitan bersama tindak pidana.

“Yang wajib dibangun merupakan sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional,” katanya.

Yeriko juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset bersama sejumlah regulasi lain, termasuk KUHAP dan KUHP yang baru disahkan, serta aturan mengenai KPK dan tindak pidana pencucian uang.

Ia mengingatkan jangan sampai satu aset yang sama diproses melalui sejumlah rezim hukum bersama status, data, maupun prosedur yang berbeda.

“Lagi-lagi saya sampaikan bahwa sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP lalu KUHP, nanti lahir UU KPK, UU TPPU, dan sejumlah UU yang berkaitan bersama tindak pidana, bahwa penting untuk kami sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas. Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di sejumlah rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama,” katanya.

Selain sinkronisasi regulasi, IMC mengimbau batas kewenangan aparat penegak hukum diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset.

“Kemudian yang kami soroti juga prilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik,” kata dia.

Menurut Yeriko, pengaturan tersebut diperlukan agar kewenangan penyitaan dan perampasan aset memiliki batas yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

IMC juga mengimbau Komisi III mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun ketentuan tersebut. Perlu ada mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus tetap mebarangkalikan negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

“Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *