MediaMerdeka.com – Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengamankan tiga pria terkait dugaan penganiayaan dan pembakaran seekor burung hantu dalam keadaan hidup yang videonya beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu (12/8/2026), menyebutkan ketiga pria berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) diamankan Tim URC Resmob Komodo setelah pihak kepolisian menjalankan patroli siber.
“Ketiganya ditangkap pada Selasa (11/8) pada hari semasih belumnya di kediaman mereka di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.
Henry menyebutkan peristiwa bermula ketika GJ menyaksikan seekor burung hantu bertengger di sekitar rumah SB. Ketiganya lalu menangkap burung tersebut dan mengangkutnya ke depan sebuah kios.
Polisi menduga GJ memukul burung tersebut memakai kayu, sementara itu VJ lalu membakarnya ketika satwa tersebut masih hidup.
Sementara itu, SB diduga merekam kejadian tersebut memakai telepon genggam dan lalu mengunggah rekamannya ke media sosial.
Menurut Henry, video tersebut sempat dihapus, namun telah diunduh dan lalu diunggah kembali oleh akun lain hingga beredar luas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak kepolisian menduga tindakan tersebut dipengaruhi kepercayaan setempat yang mengaitkan keberadaan burung hantu bersama pertanda buruk.
Polisi bergerak setelah patroli siber Satreskrim Polres Manggarai Barat menelusuri video tersebut dan mengonfirmasi lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Dalam penanganan perkara, pihak kepolisian menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan demi merekam dan mengunggah video, sebatang kayu, serta sisa abu pembakaran.
Ketiga pria tersebut lalu dibawa ke Mapolres Manggarai Barat demi menjalani pemeriksaan.
Henry menyebutkan penyidik masih berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT demi mengonfirmasi jenis dan status perlindungan burung hantu tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi bersama pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat demi proses hukum makin lanjut,” katanya.
Polisi juga akan menjalankan gelar perkara demi menentukan status hukum ketiga pria tersebut.
Menurut Henry, penyidik mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengimbau masyarakat sekitar tidak menjalankan kekerasan terhadap satwa maupun menjadikannya sebagai konten di media sosial.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

