Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku memiliki bukti bahwa DPR mendorong agar kuota haji khusus diperbesar.

Hal itu dia sampaikan usai sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024 bersama agenda pembacaan surat dakwaan.

Awalnya, Mellisa menerangkan bahwa Yaqut sebenarnya ingin agar kuota tambahan pada 2023 sebesar 8.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan seluruhnya demi haji reguler.

Usulan itu disampaikan Yaqut lantaran sejumlahnya haji lansia yang menunggu atrean imbas dari pandemi Covid-19. Saat itu, batas usia maksimal jemaah haji merupakan 65 tahun.

“Gus Yaqut maunya 100 persen dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen demi 2023,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Namun, lanjut Mellisa, DPR saat itu justru mendorong agar kuota demi haji khusus diperbesar.

Permintaan DPR tersebut tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR bersama Keaparatur negara kementerianan Agama.

“Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen demi haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya,” ujar Mellisa.

Menurut dia, Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji. Sebab, haji reguler mendapat susidi memakai dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kalau diserahkan seluruh kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut lalu, oke ya telah 92,8 persen,” ucap Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa membeberkan nama-nama anggota Komisi VIII DPR yang saat itu mendorong tambahan kuota demi haji khusus.

“Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, sejumlah, ya. Dari lima fraksi,” katanya.

Semasih belumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500.

Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *